Pemerintah Kelurahan yang merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 adalah perpanjangan tangan Bupati/Walikota yang langsung bertanggungjawab pada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai atasan langsung dari Lurah. Pejabat Lurah diangkat/diberhentikan oleh Bupati/Walikota melalui usulan Camat. Pemerintah Kelurahan merupakan ujung tombak pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dimana secara langsung berhadapan dengan masyarakat memberikan pelayanan serta menyampaikan program-program pemerintah baik dibidang pembangunan maupun sosial ekonomi, serta menjaga ketertiban umum serta menjalankan pemerintahan umum lainnya. Dalam pembinaan administrasi kelurahan, Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Kota diharapkan tetap memberikan pembinaan berupa peninjauan, pengawasan serta melengkapi sarana yang menjadi kebutuhan Kelurahan yang disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten/Kota masing-masing. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140/502 tanggal
Berada di Jalan Perdagangan RT.22 RW.02 yang merupakan salah satu dari sepuluh Kelurahan yang berada didalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan